Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mario, si Penumpang Gelap Garuda, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Mario Steven Ambarita, (Foto: Istimewa)
NET - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta (BSH), Mario Steven Ambarita, 21, yang menyusup ke dalam ruang  roda pesawat Garuda Indonesia (GA-177) Boing 737-800, rute Pekan Baru- Jakarta, Rabu (8/4/2015) malam  ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya pemuda lulusan SMA pada tahun 2012 lalu itu, terancam  hukuman kurungan badan selama 1 tahun. Alasannya, karena Mario diduga melanggar Pasal 421 ayat (1) dan Pasal 35, Undang-Undang No. 1 tahun 2009  tentang Keamanan Penerbangan,"  ujar  Rudi Richardo, kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan Kementrian Perhubungan.

Dan saat ini, lanjut Richardo, pihak Otoritas BSH telah melimpahkan tersangka kepada PPNS untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke Penuntut  Umum di Kejaksaan Pekan Baru.

"Yang jelas, proses hukumnya akan kami percepat," tegas Richardo

Namun sebelum itu, lanjut Richardo, malam ini (Rabu-red) pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di lokasi turunnya Mario di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu ditindaklanjuti ke Bandara Sultan Syarif  Kasim II,  Pekan Baru.

Senada pula dengan Bintang Hidayat, Kepala Otoritas Bandara yang mengatakan kondisi Mario baik. Namun untuk mengetahui pasti  soal kejiwaan  pemuda asal Bagan Batu, Kabupaten Rotan Hilir, Riau itu  menunggu hasil proses pembinaan di penuntut umum nanti.


Ditanya apakah kasus ini terjadi karena kelalaian pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru, Bintang Hidayat enggan berkomentar.  

"Ya, kita lihat hasil dari investigasi nanti," ujar Bintang Hidayat berkilah.  (man)

Post a Comment

0 Comments