Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kendalikan Narkotika di Penjara Simon Dihukum Mati

SOROT TANGERANG – Pengendali peredaran narkotika jaringan internasional dari dalam penjara Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick alias Ike Chukung Eze alias Nick Horrison, 33, Warga Negara (WN) Nigeria dihukum mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/4/2015).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol, SH dengan hakim anggota Jamuka Sitorus, SH dan Cokorda Gede Arthana, SH dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Krosbin menjelaskan yang menguatkan terdakwa Simon dihukum mati karena  sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, masih mengendalikan peredaran narkotik jenis sabu. Sebelumnya, telah dihukum di PN Jakarta Pusat sebagai pengedar narkotika dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

“Seharusnya terdakwa sebagai warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, dari sejumlah saksi dan fakta persidangan jelas disebutkan terdakwa mengendalikan peredaran dan penjualan narkotika,” tandas Hakim Krosbin.

Menurut Hakim Krosbin, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentan Narkotika unsur permufakatan jahat terbukti dilakukan oleh terdakwa Simon. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa Simon memerintahkan Eni Rosmauli untuk menerima paket kiriman dari Hongkong.

Kepada Eni Rosmauli yang beralamat di Jalan Mangga RT 02/06, Kemuning, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, diminta oleh terdakwa Simon untuk diterima pada 29 April 2009. Paket kiriman berisi berupa baju, pakaian dalam wanita, sepatu, jam, pajangan menara Eifel, dan mobil-mobilan. Di dalam roda mobil-mobilan tersebut berisi kristal putih bening.

“Saat paket kiriman diterima Eni Rosmauli, langsung ditangkap polisi dari Bandara Soekarno Hatta. Eni Rosmauli pun langsung dibawa ke kantor Polres Bandara,” ucap Hakim Krosbin.

Dari pemeriksaan laboratorium, kata Hakim Krosbin, kristal putih bening itu mengandung methampetamina yakni narkotika golongan satu jenis sabu.  Setelah ditimbang sabu tersebut seberat 350 gram.

Selain memerintah Eni Rosmauli, terdakwa Simon juga memerintah Sofian untuk mengambil paket di rumah makan Padang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 12 Mei 2014. Kemudian Sofian diperintah Simon untuk menyerahkan ke pihak lain di kawasan Tanah Abang.

Hakim Krosbin mengatakan terdakwa Simon pun pernah memerintah Jon untuk mengambil paket di kawasan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian Jon menyerahkan paket tersebut kepada pihak lain. Jon diberi upah uang  Rp 15 juta.

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Simon tersebut, pada sidang sebelumnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH.

Atas vonis hukuman mati tersebut, Jaksa Triyana menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Simon yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH menyatakan pikir-pikir. (ril)         

Post a Comment

0 Comments