Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JAH, Pembunuh ‘Wanita Cantik’ Dituntut 20 Tahun Penjara

Jean Alter Huliselan (JAH). (Foto: Syafril Elain) 
NET -  Terdakwa Jean Alter Huliselan alias Mus Huliselan (JAH), 31,  pembunuh wanita cantik Sri Wahyuni yang ditemukan tewas di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta (BSH), dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/4/2015).

Majelis hakim yang diketuai   oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan Sum Basana  Hutagalung, SH serta panitera pengganti Mardi Tambunan, SH  pada sidang lanjutan kasus pembunuhan itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rizky Fahrurroji, SH MH.

Jaksa Rizky menyebutkan perbuatan terdakwa Jean Alter terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP, dakwaan kesatu primeir.  Pasal tersebut berbunyi , “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang disertai oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum”.

Menurut Jaksa Rizky,  penyebab meninggal dunia korban  karena dicekik oleh terdakwa Jean Alter. Saat dicekik, makanan yang ada di saluran makanan berpindah ke saluran pernafasan sehingga tertutup dan korban tidak bisa bernafas.

Dari saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Rizky, dokter  forensik  menyebutkan akibat saluran pernafasan tertutup sehingga korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggla dunia.  
 Jaksa Rizky mengatakan  saat dilakukan pemeriksaan pada  leher bagian kiri ada yang lecet dan leher sebelah kanan gelap, sudah menghitam. Pada bagian dalam yakni  terdapat gambaran bekas gigi pada pangkal lidah.

Dari saksi dokter forensik itu, imbuh Rizky, menyebutkan sisa makanan yang ada dalam rongga sudah ada belatungnya. Hal ini menunjukkan korban sudah meninggal dunia berkisar antara dua sampai tiga hari.

Sedangkan saksi lainnya dari petugas kepolisian, kata Jaksa Rizky, saat ditangkap terdakwa Jean Alter mengaku khilaf dan lepas kontrol sehingga mencekik korban yang juga pacarnya. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa Jean Alter mengambil barang korban seperti  handphone dan uang yang ada dalam dompet.

Jaksa Rizky mengatakan dari semua saksi dan fakta yang dihadirkan di persidangan terdakwa Jean Alter adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap Sri Wahyuni di dalam mobil yang kemudian ditinggal di parkiran Bandara Soekarno Hatta (BSH).

Sri Wahyuni yang akrab dipanggil 'Emak' dalam komunitas sosialitanya dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November 2014 lalu.

Kemudian jenazanya di tinggal dan baru ditemukan oleh petugas keamanan BSH di area Parkir Terminal 2-D BSH pada  Rabu 19 November 2014 lalu. Kemudian terdakwa yang sempat  melarikan diri ke Nabire, Papua, ditangkap oleh pihak  kepolisian  di rumah istrinya di Papua  pada 21 November 2014.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Abner Situmorang, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum Berthanatalia R. Kariman, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. (man/ril)

Post a Comment

0 Comments