Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Perkara Banding Ola Sudah Dikirim ke PT Banten

Meirika Franola alias Ola (Foto: Syafril Elain)
NET – Berkas perkara banding Meirika Franola alias Ola, 45, terpidana hukuman penjara seumur hidup yang lolos dari hukuman mati, sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

“Kita sudah sampaikan berkas perkara banding Ola,” ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Mahmudah, SH kepada TANGERANG NET akhir pekan ini.

Mahmudah menjelaskan berkas banding atas nama Meirika Franola alias Ola tersebut disampaikan ke PT Banten atas  sikap jaksa yang menyatakan banding, yang diberi waktu selama tujuh hari. “Dalam perkara ini kan jaksa yang menyatakan banding,” jelas Mahmudah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terpidana penjara hukuman seumur karena menyelundupkan narkotika jaringan internasional  Meirika Franola alias Ola, 44, langsung tersenyum setelah lolos dari vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edi, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH, bersepakat bahwa perbuatan Ola tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang menjerat hukuman mati.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyebutkan perbuatan Ola terbukti melanggar pasal  dan pasal 137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Bambang menyatakan perbuatan Ola selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita terbukti melakukan serangkaian transfer uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.

Oleh karena Ola selama ini sudah dan sedang menjalani hukuman penjara hidup, kata Hakim Bambang, karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada tahun 2000, hukuman yang dijatuhkan pun ‘Nihil’. Alasannya pasal   137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Vonis majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Septi, SH yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman mati karena perbuatan Ola terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejaksaan Negeri Tangerang  Andri Wiranofa, SH mengatakan setelah majelis memutuskan perkara Ola, langsung disusun memori banding. “Tiga hari kemudian memori banding tersebut selesai disusun lalu disampaikan ke pengadilan,” ucap Andri kepada TANGERANG NET.

Andri berharap perkara banding Ola tersebut nantinya bisa diputus oleh hakim di Pengadilan Tinggi dengan memahami program pemberantasan narkotika. “Saya yakin akan ada putusan memuaskan masyarakat,” tutur Andri. (ril)

Post a Comment

0 Comments