Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Antasari Kecewa Berat, Gugatan Perdata ke RS Mayapada Ditolak Hakim

Antasari Azhar didampingi pengacaranya
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET- Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa berat setelah gugatannya terhadap Rumah Sakit (RS) Mayaada dan Polda Metro Jaya oleh majelis hakim dinyatakan ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015).

“Saya kecewa berat denga putusan majelis hakim yang menolak gugatan ini. Sampai putusan ini, belum jelas keberadaan baju almarhum Zulkarnaen,” ujar Antasari kepada wartawan seusai sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim  diketuai oleh Thamrin Tarigan, SH, dengan hakim anggota Siti Rahmah, SH, dan Johanes Panji, SH menyatakan menolak seluruh isi gugatan penggugat  terhadap tergugat 1 dan 2.

Tergugat 1, adalah RS Mayapada, Kota Tangerang, dan tergugat 2 yakni Polda Metro Jaya. RS Mayapada digugat Antasari karena saat almarhum Andi Zulkarnaen Iskandar  ditembak di dekat lapangan golf perumahan Moderland, lalu dilarikan untuk diobati ke RS Mayapada, pada 14 Maret 2009.

Nyawa Zulkarnaen  tidak terselamatkan dan akhirnya  meninggal dunia. Kasus pembunuhan tersebut menyeret Antarasari ke pengadilan dan dihukum selama 18 tahun. Namun, dalam sidang pidana Antasari menyatakan barang bukti berupa baju yang dikenakan oleh almarhum saat tertembak yang ada bercak darahnya tidak pernah dihadirkan pada sidang pidana.

Oleh karena itu, Antasari menggugat secara perdata RS Mayapada sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pasien yang dirawat rumah sakit tersebut, termauk menjaga semua barang yang dimiliki pasien. Sedangkan Polda Metro Jaya digugat karena dalam penyelidikan petugas polisi tidak berupaya mendapat dan menghadirkan barang bukti berupa baju almarhum saat ditembak.

“Akibat baju tidak pernah dihadirkan dalam sidang pidana saya dihukum selama 18 tahun. Saya dirugikan akibat barangu bukti berupa baju tersebut tidaka dijadikan barang bukti,” ungkap Antasari seusai sidang.

Pada sidang itu, Hakim Thamrin mengatakan RS Mayapada dalam menerima pasien lebih memperhatikan keselamatan jiwa manusia ketimbang barang berupa baju korban. Meski, dalam hal ini nyawa Zulkarnaen tidak dapat ditolong.

Sebelum mengambil keputusan, majelis hakim terlebih dahulu mendengar sejumlah saksi baik yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat. Selain saksi fakta, juga didengar saksi ahli dalam persidangan.

Majelis hakim bersepakat menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat baik terhadap tergugat satu RS Mayapada maupun terhadap tergugat dua Polda Metro Jaya. Atas putusan ini, penggugat dibebani biaya sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, Antarsari menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan tergugat satu dan dua, menerima putusan.

“Oleh karena penggugat menyatakan banding, putusan ini belum mempunya kekuatan hukum yang tetap,” ucap Hakim Thamrin. (ril)     


Post a Comment

0 Comments