Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Antasari Azhar Berharap Gugatannya Diterima oleh PN Tangerang

Antasari Azhar didampingi penasihat hukumnya.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.com )
NET - Sidang putusan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,  terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015)  ditunda hingga pekan depan.

Majelis Hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin jalannya sidang tersebut menyatakan permohonan maafnya, karena pihaknya belum siap dengan surat putusan.

"Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan hari ini. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan," ujar Hakim Tarigan.

Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa  atas penundaan putusan tersebut. Dan meminta agar Antasari menunggu hingga pekan depan. "Sabar, tidak lama putusan itu pasti ada dan jangan kecewa," pinta Hakim Tarigan.

Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar  memakluminya. Bahkan mantan Ketua KPK itu optimis  gugataannya bisa dikabulkan.

"Putusan memang  harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik," tutur Antasari.

Lebih jauh Antasari mengatakan gugatan itu dilakukan karena , sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nazarudin Zulkarnain yang bisa dijadikan sebagai barang  bukti dari  fakta pembunuhan tersebut.

"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya, jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah harus diberi sanksi oleh hakim," ucap  Antasari. (man)







Post a Comment

0 Comments