Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Gugatan Antasari, Ada Unsur Nilai Kerugian

SOROT TANGERANG – Gugatan secara perdata dapat dilakukan oleh seseorang apabila ada unsur nilai kerugian dan kerugian tersebut akibat tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.

Hal ini dikemukan oleh pakar hukum perdata dari Universitas 17 Semarang, Jawa Tengah, Dr. Lisdiono pada sidang lanjutan gugatan yang dilakukan mantan ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (18/3/2015).

Lisdiono menjelaskan kerugian tersebut dapat terjadi akibat kesengajaan, kesalahan, dan kelalaian. Bila ada dari tiga unsur tersebut di atas dan menimbulkan kerugian terhadap seseorang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Berapa nilai kerugian yang dialami seseorang tidak selalu sama tergantung persoalan yang dialami. Guna memperjuangkan nilai kerugian tersebut dalam melakukan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum,” papar Lisdiono.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Thamrin Tarigan, SH, dengan hakim anggota Siti Rahmah, SH, dan Johanes Panji, SH itu menghadirkan tiga orang saksi ahli yakni Lisdiono, dosen Fakulatas Hukum, Universitas Krisnadwipayana Friman Jaya, Sriyono, ahli manajemen rumah sakit. Para saksi tersebut dihadirkan  oleh penggugat, sedangkan tergugat Kepala Polda Metro Jaya dan RS Mayapada pada sidang berikutnya.

Gugatan yang disampaikan Antasari melalui pengacaranya Boyamin Saiman, SH tentang hilang baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang tewas ditembak.

Saksi kedua Firman Wijaya menyebutkan barang bukti sangat menentukan arah proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. “Barang bukti tersebut memiliki sifat, memerlukan, dan punya nilai ekonomis. Nilai ekonomis apabila barang bukti hilang dan seseorang merasakan diuntungkan atau kerugian,” ucap Friman Wijaya yang juga pengacara tersebut.

Menurut Firman, barang bukti harus dijaga dan tidak boleh hilang. “Jangankan hilang, barang bukti rusak saja bisa menimbulkan persoalan penyelidikan dan bisa menimbulkan kerugian pihak lain,” jelas Firman.

Ketika pengacara RS Mayapada Diana menanyakan bagaimana kalau barang bukti tersebut berupa celana tercuci. “Jelas barang bukti tidak boleh dipindahkan apalagi sampai dicuci. Ini artinya sudah terjadi perubahan. Saat pengolahan TKP (tempat kejadian perkara-red) harus dijaga dan sudah standarnya,” ucap Firman.

Sementara saksi Sriyono menjelaskan tentang prosedur penanganan pasien yang berpontensi menimbulkan masalah hukum,  ada prosedurnya. Rumah sakit harus memberikan pelayanan aman dan nyaman.

Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan tergugat. (ril)

Post a Comment

0 Comments