Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT AP II Dinilai Tak Serius Atasi Kesemrawutan BSH

SOROT TANGERANG - Berbagai kalangan masyarakat menilai kesemrawutan di Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang merupakan bandara berkelas internasional, karena tidak adanya keseriusan dari  PT Angkasa Pura II (AP-II), selaku pengelola Bandara tersebut menyelesaikan permasalahan itu.

"Saya kira permasalahan sosial seperti adanya pedagang asongan, calo tiket dan taksi gelap sulit dihentikan di BSH, karena tidak seriusnya pengelola bandara (PT AP-II) mengatasi hal tersebut," ujar
Oman DJumansyah, Direktur Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat Handaini (LPKSM Handaini), Kamis (26/3/2015).

Seharusnya, kata dia, PT AP II, selaku BUMN, melakukan kajian  mendalam untuk mengatasi permasalahan sosial  itu. Karena tanpa adanya payung hukum yang  dapat menimbulkan efek jera, musatahil buat PT AP II dapat menghentikan para pedagang asongan, calo tiket, dan taksi gelap  di wilayahnya.

Oleh karena itu, imbuh Oman Djumansyah, PT AP II  harus melakukan kajian yang mendalam. Apakah para pedagang asongan dan lainnya ditempatkan di suatu lokasi supaya mereka tidak  masuk hingga ke ruang tunggu penumpang. "Dulu hal ini pernah dilakukan oleh PT AP-II. Para pedagang asongan dan lainnya ditempatkan di 'tenda biru' di sekitar bandara tersebut. Tapi entah kenapa sekarang kok gak ada lagi," tukas Oman Djumansyah

Akibatnya, kata dia, pedagang asongan, calo tiket, dan taksi gelap itu  sekarang ini berkeliaran hingga ke ruang tunggu penumpang, sehingga bandara internasional tersebut semrawut  seperti Tarminal Pulau Gadung

Sebelumnya persoalan itu juga dilontarkan oleh  Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik. Bahwa kesemrawutan bandara internasional itu, karena tidak adanya  keseriusan dari pihak PT AP II untuk menyelesaikan permasalahan sosial itu. "Seharus PT AP II ini tidak hanya bisa menarik keuntungan dari sisi bisnisnya saja di bandara. Melainkan juga harus dapat mengatasi kesemrawutan yang ada di sana,  yaitu dengan cara melahirkan payung hukum yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pedagang asongan, calo tiket, dan taksi gelap," ungkap Jandi.

Caranya adalah, melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten serta DPRD setempat agar dapat membuatkan payung hukum khusus berupa Perda yang dapat menimbulkan efek jera. Bila tidak, tentu untuk menghapus persoalan sosial di bandara sangat sulit

Berdasarkan catatan yang ada, beberapa tahun lalu PT AP II pernah melakukan hal tersebut. Namun hingga kini tidak jelas. Dan mereka lebih memilih melakukan razia untuk menangkapi para pedagang asongan, calo tiket, dan taksi gelap. Itu pun hanya untuk didata dan dipulangkan kembali, sehingga dalam waktu hitungan jam para pedagang  asongan, calon tiket, dan sopir taksi gelap tersebut beroprasi  kembali.

Anehnya lagi, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada kantor Cabang dan kantor Pusat PT AP II, mereka tidak bisa menjawab. Dengan alasan yang mengetahui hal itu hanyalah bagian Legal PT AP II BSH.

"Saya carikan infonya dulu ke bagian legal ya," kata Yudis Tiawan, Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang PT AP II BSH, yang kemudian meminta agar persoalan itu dikonfirmasikan juga kepada  Humas PT AP II Pusat Achmad Syahir.

Namun Achmad Syahir pun menjawab hal yang sama. "Saya belum ter-update lagi dari unit yg membahas persoalan ini," ucap Syahir yang beberpa kali dihubungi dan memjawab bahwa yang menangambil itu sulit dihubungi lantaran masih raker di luar daerah. (man)

Post a Comment

0 Comments