Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komnas HAM: Hentikan Bongkar Bangunan Peninggilan

SOROT TANGERANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk menghentikan proses atau upaya-upaya penertiban bangunan di atas lahan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo RT 01/08, Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug.

Penghentian tersebut sampai dengan adanya penjelasan yang lengkap dan dibuktikan hak penguasaan lahan atas objek sengketa dan upaya penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat.

 “Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM kepada Walikota Tangerang,” ujar Rasyid Hidayat, kuasa hukum keluarga almarhum Nali bin Siman, kepada SOROT TANGERANG, Senin (30/3/2015).

Rasyid menjelaskan surat yang disampaikan Komnas HAM kepada Walikota Tangerang tersebut tertanggal 27 Maret 2015 atas pengaduan Suliati, ahli waris almarhum Nali bin Siman atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap rencana pembongkaran/penertiban lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang  terhadap bangunan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo RT 01/08, Kelurahan Peninggilan.

Dalam surat tersebut, kata Rasyid, Komnas HAM meminta kepada semua pihak agar tetap menahan diri untuk tidak melakukan upaya-upaya yang kontraproduktif seperti pemaksaan kehendak, provokasi yang akan berdampak pada kondisi yang tidak kondusif, justru dikhawatirkan terjadi pelanggaran hukum.

Surat Komas HAM yang ditandatangani  oleh M Imdadun Rahmat tersebut selain disampaikan kepada Walikota Tangerang, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Camat Ciledug, dan Lurah Paninggilan.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Saeful Rochman ketika dikonfirmasi, mengaku belum menerima surat tersebut. “Saya belum menerima surat dari Komnas HAM. Bisa jadi surat tersebut sudah sampai tapi belum turun ke meja saya. Mungkin masih di meja Bapak Walikota,” tutur Saeful Rochman kepada SOROT TANGERANG.

Saeful mengatakan Pemerintah Kota Tangerang sudah menghentikan sementara pembongkaran terhadap rumah di Peninggilan. “Kita untuk sementara ini memang menunda rencana pembongkoran sejak ahli waris Nali bin Siman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Saeful.

Pembongkaran akan dilanjutkan, kata Saeful, setelah ada kepastian hukum. “Jadi, penundaan pembongkaran tersebut bukan karena surat Komnas tapi karena Pemerintah Kota Tangerang menghormati proses hukum,” dalih Saeful.

Sebagaimana diketahui,  lahan seluas 1.405 meter persegi yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, selama beberapa tahun  dimanfaatkan warga pada Senin (16/03/2015) lalu oleh Pemkot Tangerang melalui satpol PP dilakukan eksekusi.  Dari  tiga keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan  ke Pemerintah Kota Tangerang, sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan. (ril)

Post a Comment

0 Comments