Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bandara Soekarno Hatta Semrawut, Sulit Diatasi

SOROT TANGERANG - Guna menciptakan kondisi Bandara Soekarno Hatta (BSH) sebagaimana layaknya bandara internasional, pihak Bandara Soekarno Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, seharusnya memiliki payung hukum khusus yang dapat membersihkan permasalahan sosial seperti asongan, calo tiket, taksi gelap, dan lainnya.

Bila tidak, tentu kesemrawutan di Bandara yang merupakan pintu gerbang Indonesia itu sulit dilakukan. "Ya, gimana mau membersihkan persoalan sosial yang selama ini tumbuh dan berkembang di sana. Bila pihak bandara yang merupakan daerah otoritas itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pedagang asongan dan taksi gelap tersebut," kata Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Selasa (24/2015).

Karenanya, lanjut Ibnu Jandi, pihak PT AP II selaku pengelola bandara internasional itu jangan terlalu kaku dan angkuh. Mereka harus melakukan pendekatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten  Tangerang  serta Provinsi Banten  untuk melahirkan payung hukum tersebut.

"Keberadaan BSH ini di Kota dan Kabupaten Tangerang yang merupakan Provinsi Banten. Karenanya PT AP II, selaku pengelola BSH  harus melakukan pendekatan kepada Pemerintah itu untuk membahas adanya ketentuan tersebut. Bila tidak mustahil BSH yang sekarang ini  seperti Terminal Pulo Gadung bisa dibersihkan dari pedagang asongan dan taksi gelap,"  tandas Ibnu Jandi.

Berdasarkan data yang diperoleh, belakangan ini PT AP II  yang bekerjasama dengan Pihak Polresta BSH, kerap melakukan razia terhadap pedagang asongan, calo tiket, dan taksi gelap. Dari hasil razia tersebut, ratusan pedagang asongan, calo tiket dan sopir taksi gelap digelandang ke kantor Polresta.

Sesampai di sana, mereka hanya didata lalu  dilepas. Oleh karena itu,  dalam waktu dekat, kembali ke Bandara  untuk menjalankan usaha ilegal. Petugas kepolisian pun tidak dapat bertindak tegas dengan sanksi yang berat, karena mereka tidak memiliki payung hukum.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang PT AP II, BSH Yudis Tiawan enggan berkomentar. Bahkan ketika ditanya apa hasil pertemuan yang dilakukan oleh PT AP II dengan Pemda Kota dan Kabupaten Tangerang serta Provinsi Banten beberapa tahun yang lalu dalam hal membahas hal tersebut, Yudis Tiawan via BBM-nya mengatakan, "Waduh...saya carikan infonya dulu ke bagian legal ya," kilah Yudis.

Namun demikian, ketika info yang dimaksud ditanyakan kembali, Yudis Tiawan justru meminta agar persoalan itu ditanyakan kepada Humas PT AP II Pusat Achmad Syahir. Achmad Syahir pun ketika dihubungi juga sama bahwa dirinya belum mendapat informasi soal itu. "Saya belum ter-update lagi dari unit yang membahas. Nanti saya coba konfirm ke mereka. Baru saya kabarin abang ya,"  tutur Syahrir yang mengaku sedang tugas di luar kota.  (man)

Post a Comment

0 Comments